Daftar Ulang Peserta Didik Baru Tahun 2022-2023
Senin,
04 Juli 2022
~ Oleh Rusman Hendro Susanto ~ Dilihat 4449 Kali
1. Wajib dilampirkan pada saat Mendaftar Ulang Setelah diterima dengan urutan sebagai berikut :
- Asli Cetak Bukti Diterima dari halaman pengumuman hasil PPDB
- Asli Cetak Form Peserta Didik Dapodik (Download Disini)
- Asli Surat Pernyataan Siap Melaksanakan Pendidikan dan tidak mengundurkan diri Sampai Batas yang ditetapkan (Download Disini)
- Asli Surat Pernyataan Siap Tidak Menikah (Download Disini)
- Asli Surat Pernyataan Siap Mentaati Tata Tertib Sekolah (Download Disini)
- Copy Ijazah SD atau MI Bila belum memiliki ijazah SMP/MTs/Paket B
- Copy Ijazah/Asli Surat Keterangan Lulus SMP/MTs
- Copy Akta Kelahiran atau Asli Surat Keterangan Lahir
- Copy Kartu Keluarga
- Copy Buku Raport Semester 1,2,3,4,5
- Copy SKHUN / Asli Hasil USP (Ujian Satuan Pendidikan)
- Copy Kartu Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan/atau scan Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan/atau scan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan/atau scan Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT) Sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Copy Piagam, Sertifikat, Juara Prestasi Lomba
- Asli Surat keterangan bebas Buta Warna dan Surat Asli Keterangan Sehat Telinga Hidung dan Tenggorokan untuk Kompetensi Tertentu (Perhatikan Persyaratan/Kriteria Khusus Kompetensi Keahlian)
Catatan : persyaratan yang sudah disampaikan pada saat mendaftar tidak perlu dilampirkan ulang pada persyaratan Daftar Ulang.
2. Persyaratan daftar ulang di atas dimasukan dalam Map Snale Hekter sesuai Kompetensi Keahlian/Jurusan yang dipilih
3. Pengiriman persyaratan disampaikan ke SMKN 1 Pandeglang dari tanggal 5 s.d 7 Juli 2022 dalam keadaan lengkap.
4. Bila tidak melakukan Daftar Ulang sebagaimana disampaikan pada halaman ini "dianggap mengundurkan diri dengan status diterimanya dicabut" dan akan digantikan dengan pendaftar tidak diterima pada rangking di bawahnya.