SMKN 1 PANDEGLANG - BANTEN

Jl. Raya Labuan Km. 05 Kadulisung,Kaduhejo, Pandeglang 42253

SMKN 1 Pandeglang - Ber-SATU

SPMB 2025: Persyaratan Calon Murid Baru

Jum'at, 13 Juni 2025 ~ Oleh Rusman Hendro Susanto ~ Dilihat 180 Kali

Persyaratan Umum:

Persyaratan umum Pendaftaran Penerimaan murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK dan SKH:

1. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk jenjang SMA dan SMK, dibuktikan dengan :

  1. akta kelahiran; atau
  2. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid;

2. Persyaratan usia dikecualikan untuk calon murid:

  1. penyandang disabilitas;
  2. Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus; dan/atau
  3. Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.

3. telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat.dibuktikan dengan :

  1. ijazah; atau
  2. surat keterangan lulus.
  3. buku Rapor murid semester 1-5 memuat nilai:

- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganeegaraan;
- Bahasa Indonesia;
- Matematika;
- Ilmu Pengatahuan Alam;
- Ilmu Pengetahuan Sosial;
- Bahasa Inggris;
- Seni Budaya;
- Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan; dan
- Prakarya.

Khusus untuk calon peserta didik berasal dari Madrasah Tsanawiyah, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti adalah merupakan nilai rata-rata mata pelajaran :
- Al-Qur'an Hadits;
- Akidah Akhlak;
- Fikih; dan
- Sejarah Kebudayaan Islam.

 

4. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan dalam penerimaan Murid baru kelas 10 (sepuluh) SMK.

5. Persyaratan usia dikecualikan untuk calon Murid:

  1. penyandang disabilitas;
  2. pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
  3. pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan/atau
  4. pada Satuan Pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Persyaratan Khusus SMK

Persyaratan dan kelengkapan administasi SPMB yang harus dipenuhi oleh calon murid SMK adalah:

  1. Telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah SMP atau bentuk lain yang sederajat atau surat keterangan lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat (Ijazah atau Surat Keterangan Lulus dan Buku Rapor Murid dari Sekolah);
  2. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2025 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
  3. Surat rekomendasi izin belajar bagi calon murid yang berasal dari Satuan Pendidikan di luar negeri dari direktur jenderal yang
    membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;
  4. Kartu Keluarga.
  5. Jika dokumen tidak berbasis tanda tangan elektronik, maka dokumen wajib di legalisir oleh pejabat yang berwenang;
  6. Pas photo berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah;
  7. Foto selfie di depan rumah domisili calon murid dengan mengaktifkan fitur geotagging;
  8. Tagging (penandaan pada Peta) lokasi rumah domisili calon murid;
  9. Calon murid baru Penyandang Disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang
    menyatakan kelulusan.
  10. Bila memiliki Kartu Indonesia Pintar harus terdata pada  https://pip.kemendikdasmen.go.id, jika memiliki Program Keluarga Harapan (PKH) harus terdata pada https://cekbansos.kemensos.go.id,    
  11. Bila memiiliki Prestasi, sertifikat/piagam Kejuaraan terata pada https://simt.kemdikbud.go.id atau validasi dari Dinas/Instansi Pemerintah terkait;  
  12. Panitia SPMB dapat menolak pendaftaran, jika dokumen yang
    diinput atau di upload tidak sesuai.
  1. TULISAN TERKAIT