SPMB 2025: Tugas Panitia Tingkat Sekolah
Jum'at,
13 Juni 2025
~ Oleh Rusman Hendro Susanto ~ Dilihat 70 Kali
- Mensosialisasikan Pelaksanan murid Baru (SPMB);
- Memfasilitasi calon murid yang tidak dapat melakukan pendaftaran secara daring;
- Memverifikasi dan memvalidasi keabsahan dokumen pendaftaran;
- Khusus SMK dapat melakukan Tes Bakat dan Minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dalam tahap pelaksanaan SPMB;
- Khusus SKh dapat melakukan proses asesmen bagi calon muridnya;
- Menetapkan dan mengumumkan murid yang diterima berdasarkan hasil seleksi;
- Memberikan pelayanan informasi dan penanganan pengaduan; dan
- Membuat laporan hasil penyelenggaraan Penerimaan murid
Baru kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi.