SPMB 2025: Daftar Ulang
Jum'at,
13 Juni 2025
~ Oleh Rusman Hendro Susanto ~ Dilihat 108 Kali
- Murid yang telah diterima pada satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang;
- Jika sampai batas waktu yang telah ditetapkan calon murid yang telah diterima tidak mendaftarkan ulang maka dianggap mengundurkan diri;
- Kuota calon murid yang mengundurkan diri akan diisi oleh calon murid sesuai urutan selanjutnya pada jalur tersebut, hingga
memenuhi kuota pada jalur tersebut;
- Persyaratan daftar ulang bagi calon murid yang dinyatakan diterima dengan menunjukkan:
a. Dokumen asli;
b. Kartu pendaftaran asli;
d. Bukti tanda lulus seleksi yang dikeluarkan oleh Sistem Penerimaan Murid baru (SPMB); dan
e. Dokumen lainnya yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.