Uji Kompetensi Keahlian (UKK) adalah bagian dari intervensi Pemerintah dalam menjamin mutu pendidikan pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan. Pelaksanaan UKK bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi siswa pada level tertentu sesuai Kompetensi Keahlian yang ditempuh selama masa pembelajaran di SMK. UKK dilaksanakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk ujian praktik yang menguji aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap pada 1 event.
SMK Negeri 1 Pandeglang dalam Pelaksanaan UKK berbentuk penugasan atau proyek dengan standar instrumen yang disusun oleh pemerintah. Satuan pendidikan melalui kerjasama dengan industri diperkenankan mengubah sebagian atau keseluruhan isi sepanjang minimal setara serta Pelaksanaan UKK dalam bentuk sertifikasi yang dilaksanakan oleh Dunia Usaha/Industri bekerjasama dengan satuan pendidikan.
Mekanisme yang digunakan bekerja sama dengan Institusi Pasangan, dalam hal ini dunia usaha dan dunia industri (DUDI) atau Asosiasi Profesi: SMK terakreditasi dan institusi pasangan melakukan uji kompetensi secara bersama-sama dan berorientasi pada standar kualifikasi kompetensi institusi pasangan.
Uji Kompetensi bersama Dunia Usaha/Dunia Industri atau Institusi Pasangan:
Copyright © 2018 - 2025 SMKN 1 PANDEGLANG - BANTEN All rights reserved.
Powered by sekolahku.web.id & ICT SMKN 1 Pandeglang