Quota Daya Tampung Penerimaan Peserta Didik Baru SMK Negeri 1 Pandeglang
Kamis,
01 Juni 2017
~ Oleh Rusman Hendro Susanto ~ Dilihat 2528 Kali
Sesuai SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten bahwa Ketentuan kuota dan daya tampung dalarn penerimaan Peserta Didik Baru adalah sebagai berikut:
- Kuota dan daya tampung sekolah ditentukan oleh Kepala Sekolah melalui rapat Dewan Guru dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kesiapan ruang kelas, jumlah guru, peminatan dan struktur kurikulum, beban mengajar, serta ketersediaan sarana prasarana belajar.
- Sekolah mengajukan usulan kuota dan daya tampung penerimaan Peserta Didik Baru kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi paling lambat 1 (satu) bulan sebelum proses pendaftaran.
- Tidak dibenarkan sekolah menyelenggarakan pendidikan double shift.
- Dinas Pendidikan Provinsi akan melakukan verifikasi dan menetapkan kuota dan daya tampung dalam Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru.
- Kuota Jalur Non-Akademik untuk afirmasi (Peserta Didik Baru kurang mampu) maksimal 10% (sepuluh persen) dan untuk apresiasi siswa berprestasi non akademik maksimal 10% (sepuluh persen).
- Jika kuota pendaftar pada jalur non akademik tidak terpenuhi, maka kuota dapat dialihkan ke jalur akademik.
- Kuota dan daya tampung bagi calon Peserta Didik Baru jalur apresiasi siswa berprestasi yang berasal dari luar daerah Provinsi Banten maksimal 50% (lima puluh persen) dari total kuota apresiasi siswa berprestasi pada setiap satuan pendidikan.
- Kuota dan daya tampung bagi calon Peserta Didik Baru yang berasal dari luar daerah provinsi Banten paling banyak 2,5% (dua setengah persen) dari daya tampung