UNBK SMK N 1 Pandeglang di awali dengan Pembekalan Pengawas Oleh Kepala SMKN 1 Pandeglang
Senin,
02 April 2018
~ Oleh Rusman Hendro Susanto ~ Dilihat 2192 Kali
Hari pertama UNBK SMK 1 Pandeglang di awali dengan pembekalan dan pengarahan Kepala SMK Negeri 1 Pandeglang selaku Ketua Penyelenggara UN di SMK Negeri 1 Pandeglang, Pada hari pertama Pengawas berasal dari SMK Negeri 2 Pandeglang disesuaikan dengan jumlah ruangan lokasi UNBK 2018.

Kepala SMK Negeri 1 Pandeglang Drs. H Sudi, MM menekan kan penegakan ketertiban pada pelaksanaan UNBK 2018 dengan mengacu Pada POS UN 2018 bahwa pengawas memiliki tata terbit
a. Di Ruang Sekretariat UN
- Pengawas ruang, proktor, dan teknisi harus hadir di lokasi pelaksanaan ujian 45 menit sebelum ujian dimulai;
- Pengawas ruang, proktor, dan teknisi menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan;
- Pengawas ruang, proktor, dan teknisi mengisi dan menandatangani pakta integritas;
b. Di Ruang Ujian
Pengawas ruang, proktor, dan teknisi masuk ke dalam ruangan 20 menit sebelum waktu pelaksanaan ujian untuk melakukan secara berurutan:
- memeriksa kesiapan ruang ujian;
- mempersilakan peserta ujian untuk memasuki ruangan dengan menunjukkan kartu peserta ujian dan meletakkan tas di bagian depan ruang ujian, serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
- membacakan tata tertib peserta ujian;
- memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan jujur;
- mempersilakan peserta ujian untuk mulai mengerjakan soal;
- Selama ujian berlangsung, pengawas ruang ujian wajib:
a) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
b) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;
c) melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang ujian selain peserta ujian; dan
d) mematuhi tata tertib pengawas, di antaranya tidak merokok di ruang ujian, tidak membawa dan/atau menggunakan alat komunikasi dan/atau kamera, tidak mengobrol, tidak membaca, tidak memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal ujian yang diujikan.
- Lima (5) menit sebelum waktu ujian selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta ujian bahwa waktu tinggal lima menit; dan
- Setelah waktu ujian selesai, pengawas mempersilakan peserta ujian untuk berhenti mengerjakan soal; Pengawas ruang ujian tidak diperkenankan membawa perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya serta membawa bahan bacaan lain ke dalam ruang ujian.